Laman

Tampilkan postingan dengan label Ketatanegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketatanegaraan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 April 2013

HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH PADA DIMENSI KEWENANGAN ANTARA DPRD DENGAN KEPALA DAERAH *

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius setelah reformasi pada tahun 1998 adalah persoalan pemerintah daerah. Sejarah ketatanegaran Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebelum UUD Negara Republik Indonesia 1945 diamandemen persoalan hubungan antara pusat dan daerah sangat tidak jelas. Hal lain yang dapat disimpulkan dari rumusan pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan penjelasannya adalah bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Desentralisasi merupakan salah satu sendi susunan organisasi negara yang diterima dan disepakati oleh para pembentuk Negara Republik Indonesia.[1] Dengan demikian wajar  apabila GBHN menggariskan pengembangan hubungan yang serasi dan tepat antara pusat dan daerah sebagai salah satu sasaran pembangunan nasional di bidang pemerintahan.
Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki empat dimensi penting untuk dicermati, yaitu meliputi hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan. Pertama, pembagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan tersebut akan sangat mempengaruhi sejauhmana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan, karena wilayah kekuasaan Pemerintah Pusat meliputi Pemerintah Daerah, maka dalam hal ini yang menjadi obyek yang diurusi adalah sama, namun kewenangannya yang berbeda. Kedua, pembagian kewenangan ini membawa implikasi kepada hubungan keuangan, yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketiga, implikasi terhadap hubungan kelembagaan antara Pusat dan Daerah mengharuskan kehati-hatian mengenai besaran kelembagaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi urusan masing-masing. Keempat, hubungan pengawasan merupakan konsekuensi yang muncul dari pemberian kewenangan, agar terjaga keutuhan negara Kesatuan. 
 
Pengaturan yang demikian menunjukkan bahwa tarik menarik hubungan tersebut kemudian memunculkan apa yang oleh Bagir Manan disebut dengan spanning antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Memperhatikan uraian tersebut diatas maka timbul beberapa persoalan mengenai pola hubungan antara Pusat dan  Daerah khususnya pada dimensi kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah yang terkait dengan pola hubungan antara Pusat dan  Daerah khususnya pada dimensi kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah sebagai berikut:
1.      Apa yang menjadi teori dan asas penyelenggaraan pemerintah daerah?
2.      Bagaimana Pola Hubungan Pusat dan Daerah dari dimensi kewenangan Antara DPRD dengan Kepala Daerah? 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Teori dan Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Terbentuknya satuan pemerintahan tingkat daerah adalah konsekuensi adanya konsep pembagian dan pembatasan kekuasaan sebagai salah satu ciri negara hukum. Sebagaimana diketahui pembagian kekuasaan dikenal adanya pembagian kekuasaan horizontal dan vertikal. [2] pembagian secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan yang mana kekuasaan pada suatu negara di bagi dan diserhakan kepada tiga badan, yaitu kekuasaan eksekutif diserahkan kepada pemerintah, kekuasaan legislatif diserahkan pada parlemen dan kekuasaan yudikatif diserahkan pada badan peradilan. Selanjutnya pembagian secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan satuan pemerintah lainnya yang lebih rendah “dari segi hierarkis atau susunan pemerintahan”. 
 
Yang melata belakangi gagasan dianutnya pembagian kekuasaan secara vertikal meliputi bebera sebab diantaranya:[3]
1.      Kemampuan pemerintah berikut perangkatnya yang ada di daerah terbatas;
2.      Wilayah negara sangat luas, terdiri dari 3000 pulau-pulau besar dan pulau kecil;
3.      Pemerintah tidak mungkin mengetahui seluruh dan segala macam kepentingan dan masalah yang dihadapi dan hanya mereka yang mengetahui bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
4.      Hanya rakyat setempatlah yang mengetahui kebutuhan, kepentingan dan masalah yang dihadapi;
5.      Dilihat dari segi hukum, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasl 18 menjamin adanya daerah dan wilayah;
6.      Adanya sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat kedaerahan;
7.      Daerah mempunyai kemampuan dan perangkat yang cukup memadai untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut pemerintah berpedoman pada beberapa asas, yaitu:[4]
1.      Asas keahlian, asas keahlian dapat dilihat pada susunan pemerintah pusat. Semuanya diolah oleh ahli-ahli dalam susunan kementerian-kementerian. Berdasarkan asasa keahlian maka setiap ursan pemerintah secara benar dan selektif diserahkan kepada mereka yang mempunyai keahlian atau prfesionalisme di bidangnya.
2.      Asas kedaerahan, dengan bertambah banyaknya kepntingan-kepentingan yang harus dieselenggarakan oleh pemerontah pusat karena semakin majunya masyarakat, maka pemerintah tidak dapat mengurus semua kepentingan-kepentingan tersebut dengan baik tanpa berpegang pada asas kedaerahan dalam menjalankan pemerintahan.
Selanjuntnya dalam peraturan perundangan pemerintah daerah dikenal beberapa asas peyelenggaraan pemerintah daerah , seperti asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas pembantuan. Namun sebelum membahas hal tersebut terlebih dahulu dijelaskan pengertian dari desentralisasi dan dekonsentrasi. Secara etimologi istilah desentralisai berasal dari bahasa latin yang berarti De: lepas dan Centrum: pusat, dengan demikian desntralisasi berarti melepaskan dari pusat.  Dari sudut pandang ketatanegaraan desentralisasi merupaka pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri.[5] Selanjutnya Bagir Manan menjelaskan bahwa secara umum desentralisasi merupakan ‘bentuk atau tindakan memencarkan kekuasaan atau wewenang dari suatu organisasi, jabatan, atau pejabat’.[6] Lebih lanjut Bagir Manan berpendapat bahwa desentralisasi bukan merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melainkan suatu proses.[7] Lebih jelas pada pasal 1 UU No. 5 tahun 1974 merumuskan Desentralisasi sebagai penyerahan urusan pemrintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Sedangkan Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah. Selanjutnya Tugas Pembantuan merupakan tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan/ pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah arau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya. 
 
Namun lebih jelasnya bahwa dalam desentralisasi dan dekonsentrasi mengandung ciri-ciri tersendiri sebagai berikut:
1.      Ciri-ciri Desentralisasi
  • a.       Bentuk pemencaran adalah penyerahan;
  • b.      Pemencaran terjadi kepada daerah (bukan perorangan);
  • c.       Yang dipencarkan adalah urusan pemerintahan;
  • d.      Urusan pemerintahan yang dipencarkan menjadi urusan pemerintah daerah.
2.      Ciri-ciri Dekonsentrasi
  • a.       Bentuk pemencaran adalah pelimpahan;
  • b.      Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perorangan);
  • c.       Yang dipencarkan (bukan urusan pemerintahan) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu;
  • d.      Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tanggasendiri.
Memperhatikan ciri-ciri tersebut dapat dikatakan bahwa dalam dekonsentrasi, kekuasaan dan kewenangan urusan pemerintahan hakikatnya masih berada ditangan pemerintah pusat. Hal ini dapat di simpulkan dari istilah “pelimpahan” yang membedakan dengan istilah “penyerahan”.
Berdasarkan hal tersebut maka timbul persoalan hukum berkaitan dengan perbedaan pengelompokan desentralisasi dan dekonsentrasi dalam perspektif yuridis formal. Dalam UU yang mengatur pemerintahan daerah desentralisasi dan dekonsentrasi merupakan asas penyelenggraan pemerintahan daerah, tetapi menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa yang merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah hanya meliputi asas otonomi dan tugas pembantuan. Namun perlu di ingat bahwa dalam teori perundang-undangan khususnya mengenai asas-asas perundang-undangan terdapat assa hirarki. Artinya bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Konsekuensinya adalah  apabila peraturan yang lebih rendah bertentang degan peraturan yang lebih tinggi maka peraturan tersebut batal demi hukum.  Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen merupakan landasan konstitusional pemerintah daerah, yang memuat paradigma baru dan arah politik pemerintahan daerah sebagai berikut:[8]
1.      Prinsip daerah mengatur dan mngurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
2.      Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya ( pasal 18 ayat (5) );
3.      Prinsip kekhususan dan keragaman daerah ( pasal 18 ayat (1) );
4.      Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa (pasal 18 B ayat (1) );
5.      Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya ( pasal 18 B ayat (2) );
6.      prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil ( pasal 18 ayat (2) );
7.      prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum ( pasal 18 ayat (3) ).
 
Hilangnya Desentralisasi dan Dekonsentrasi sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan dari pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen merupakan hal yang wajar, mengingat pengertian umum desentralisasi adalah setiap bentuk atau tindakan memencarkan kekuasaan atau wewenang dari suatu organisai, jabatan atau pejabat. Dengan demikian dekonsentrasi secara umum dapat dipandang sebagai bentuk desentralisasi, karena mengandung makna pemencaran.[9]
 Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi dan Dekonsentrasi bukanlah asas penyelenggaraan pemerintahan dengan alasan, baik desentralisasi maupun dekonsentrasi mengandung pengertian/hakikatnya merupakan pemencaran kekuasaan; desentralisasi merupakan proses penyerahan kekuasaan atau wewenang dan dekonentrasi merupakan cara dalam menjalankan sesuatu.
Mengingat bahwa kedudukan UUD Negara Republik Indonesia 1945 lebih tinggi dari UU atu bentuk peraturan lainnya, maka yang menjadi asas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
1.       Asas Otonomi

Secara etimologi otonomi bersala dari kata oto ( auto = sendiri ) dan nomoi ( nomoi =   nomos = undang-undang/aturan) yang berarti mengatur sendiri.
Dalam tata pemerintahan otonomi diartikan sebagai mengatur atau mengurus rumah tangga sendiri. Berikut ini beberapa ahli mengemukakan pengertian otonomi:
a)      Van der Pot menyatakan bahwa pada pokoknya otonomi itu berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri, yang dalam UUD belanda dinamakan” rumah tangga sendiri” [10]
b)      Logemann menyatakan bahwa otonomi berarti memberi kesempatan kepadanya mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala macam kekuasaannya untuk mengurus kepentingan umum (penduduk)
c)      Van Vollen Hoven menyatakan bahwa otonomi yaitu kekuasaan bertindak merdeka (Vrij Beweging) yang diberikan kepada satuan-satuan kenegaraan yang memerintah sendiri daerahnya itu, adalah kekuasaan yang berdasarkan inisiatif sendiri itulah yang disebut otonomi.

Selain pendapat beberapa ahli diatas pengertian otonomi juga dapat dilihat dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada pasal 18 ayat (2) kata “otonomi” disatukan dengan kata “asas” sehingga dikenal dengan istilah “asas otonomi”, yang menjelaskan anak kalimat sebelumnya, yang berarti “pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus (garis bahaw pen)sendiri urusan pemerintahan”. Berdasarkan hal tersebut “ otonomi” berarti mengatur dan mengurus sendiri.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dipahami bahwa hakikat otonomi tidak lain adalah suatu kebebasan dan kemandirian daerah untuk mengatur sendiri atau menyelenggarakan urusan  serta kepentingannya berdasarkan inisiatif dan prakarsa serta aspirasi masyarakat daerah. Maka prinsip otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan pilihan yang dilakukan secara cerdas oleh para pendiri negara (The Founding Fathers) pada saat membicarakan dasar negara, meskipun pada akhirnya pilihan otonomi tidak dijadikan materi muatan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, melainkan akan diatur kemudian dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemerintah daerah.

2.      Asas Tugas Pembantuan.
 
Secara etimologi tugas pembantuan merupakan terjemahan dari bahasa belanda Medebewind/Zelfbestuur yang berasal dari kata mede= serta, turut dan bewind= berkuasa atau memerintah. Medebewind pertama kali diperkenalkan oleh Van Vollen Hoven. Medebewind merupakan peaksanaan peraturan yang disusun oleh alat perlengkapan yang lebih tinggi oleh yang rendah. Zelfbestuur yang merupakan terjelamahan dari bahasa Inggris Selfgovernment yang berarti segala pemerintahan ditiap bagan dari negeri Inggris. Sjachran Basah merumuskan bahwa yang dimaksud dengan tugas pembantuan yaitu menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya dari pihak lain secara bebas. Secara bebas artinya bahwa terdapat kemungkinan untuk mengadakan peraturan yang mengkhususkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya, agar sesuai dengan kenyataan sbenarnya di daerah-daerah sendiri.[11]
Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami bahwa dalam memberikan batasan mengenai tugas pembantuan secara redaksional terdapat perbedaan namun substansinya sama, yakni tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintah tingkat atasnya. Hanya saja mengenai hal ini, Bagir Manan mengklasifikasikan tugas pembantuan tersebut sebagai “kewajiban”, artinya bahwa kewajiban untuk mempertanggungjawabkan dalam pelaksanaan urusan tersebut.

Pengertian tugas pemabantuan juga dapat dilihat pada pasal 1 huruf (g) UU NO. 22 tahun 1999  yang menjelaskan bahwa tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelakasanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Berdasarkan pengertian pada pasal tersebut, maka yang terpenting dan perlu di ingat dalam tugas pembantuan adalah unsur pertanggung jawaban yang di emban oleh satuan pemerintahan yang “membantu“.
Dalam menjalankan tugas pembantuan tersebut, urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah itu, masih tetap merupakan urusan pusat c.q. daerah yang lebih atas, tidak beralih menjadi urusan rumah tangga yang dimintakan bantuan, akan tetapi bagaimana daerah otonom yang dimintakan bantuan melakukan tugas pembantuannya. Dalam hal daerah atau satuan pemerintahan yang dimintakan bantuan melaksanakan tugas pembantuan, tidak dapat mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pembantuan, maka tugas pembantuan tersebut dapat dihentikan dengan tidak menutup kemungkinan pemerintah yang mempunyai urusan pemerintahan tersebut meminta ganti kerugian dari daerah yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Memperhatikan hal tersebut mununjukkan asas tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan salah satu asas yang sangat penting, bahkan secara tegas dicantumkan dalam pasal 18 ayat (2). Dengan demikian yang perlu diketahui adalah latar belakang atau dasar dipergunakannya asas tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. berikut ini terdapat 3 latar belakang atau dasar dipergunakannya asas tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
a)      Keterbatasan kemampuan pemerintah pusat atau daerah yang lebih tinggi dalam hal yang berhubungan dengan perangkat atau sumber daya manusia maupun biaya;
b)      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan;
c)      Sifat urusan yang dilaksanakan.
Berkaitan dengan sifat urusan yang dilaksanakan Ateng Syafruddin memberikan ukuran atau parameter materi muatan yang merupakan tugas pembnatuan, yang meliputi:
a)      Urusan terseubut berakibat langsung kepada masyarakat;
b)      Urusan yang secara tidak langsung tidak memberi dampak terhadap kepentingan masyarakat, karena semata-mata membantu urusan pusat;
c)      Urusan yang meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayananyang langsung memenuhi kebutuhan masyarakat daerah;
d)     Urusan yang tidak bersifat strategis nasional dan urusan yang tidak memerlukan keseragaman nasional.

Berdasarkan ukuran atau parameter tersebut, maka penyelenggaraan asas tugas pembantuan dapat mendatangkan keuntungan, baik bagi pemerintah daerah atau pemerintah tingkat atasnya. Bagi pemerintah pusat asas tugas pembantuan sangat meringankan beban, baik biaya, aparatur maupun tenaga yang harus dikeluarkan dalam melaksanakan urusan pemerintahan sehingga efisiensi dan efektifitas akan mudah dicapai. Sedangkan bagi daerah keuntungan yang didapatkan yaitu pengalaman dalam berkreasi untuk memilih cara dan mekanisme penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan, sehingga pada saat suatu urusan diserahkan sebagai urusan rumah tangga daerah yang bersangkutan, maka darah tersebut hanya melanjutkan dan menyempurnakannya.
Namun terkait hal diatas Bagir Manan menilai bahwa, selain tidak sesuai dengan perkembangan, ada menfaat lain untuk tidak menarik garis pemisah yang tegas antara otonomi ‘dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan dalam hal-hal tertentu dapat dijadikan “terminal” menuju “penyerahan penuh” suatu urusan kepada daerah. dan tugas pembantuan merupakan tahap awal sebagai persiapan menuju kepada penyerahan penuh.

B.     Pola Hubungan Pusat dan Daerah dari Dimensi Kewenangan antara DPRD
dengan Kepala Daerah
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai pola hubungan pusat dan daerah dari dimensi kewenangan maka ada baiknya terlebih dahulu perlu diketahui pengertian atau batasan mengenai kewenangan. 
 
Kewenangan berasal dari kata dasar “wewenang” yang bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Menurut Bagir Manan Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum sebagimana dikemukakan J.G Steenbeek, bahwa wewenang/kewenangan yang didalamnya terkandung hak dan kewajiban. Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri. Sedangkan kewajiban mempunyai dua pengertian yaitu secara horizontal dan vertikal.[12]
Salah satu konsekuensi dianutnya sistem otonomi yang menyerahkan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah-daerah adalah perlunya pengaturan hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sehingga otonomi daerah di satu sisi dapat dijalankan, dan di sisi lain prinsip negara kesatuan tidak dilanggar. Dengan adanya dasar kewenangan yang sah maka setiap tindakkan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap level pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang sah. Sebaliknya, apabila tanpa ada dasar kewenangan, maka setiap tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap level pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakkan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah) dan dapat juga dikatakan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. 
 
Secara khusus, kewenangan pemerintahan juga berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab diantara berbagai level pemerintahan yang ada. Dengan demikian, terjadi perbedaan tugas dan wewenang di antara berbagai level pemerintahan tersebut, dan pada akhirnya dapat menciptakan perbedaan ruang lingkup kekuasaan dan tanggungjawab di antara mereka. Oleh karena itu, makna dari perbedaan hak, kewajiban dan tanggungjawab dari berbagai level pemerintahan yang ada merupakan suatu hal yang secara pokok menggambarkan secara nyata kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing level pemerintahan yang ada di suatu negara.
Kewenangan biasa juga disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari atau yang diberikan oleh Undang-undang, yaitu kekuasaan Legislatif dan kekuasaan Eksekutif atau Administratif.  Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum public, misalnya wewenang menerbitkan surat izin dari seorang pejabat atas nama Menteri atau Gubernur Kepala Daerah, sedangkan kewenangan tetap berada ditangan Menteri/Gubernur Kepala Daerah, dalam hal ini terdapat pendelegasian wewenang, jadi dalm kewenangan terdapat wewenang-wewenang (Rechtsbevoegheden).[13]
Pasal 18 A ayat (1) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional pengaturan hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyebutkan bahwa; “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. 
 
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk mengatur hubungan kewenangan pusat dan daerah yang diamanatkan UUD 1945 dapat dilakukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang khusus mengatur otonomi daerah, atau tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sektoral lainnya. Hal ini didasarkan pada kenyataaan empiris dan yuridis yang menggambarkan bahwa materi dan cakupan pengaturan tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah tidak dapat hanya diatur oleh satu undang-undang. Hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya terkait dengan berbagai sektor lain yang tidak dapat diperlakukan secara sama. Oleh karena itu diperlukan adanya undang-undang yang khusus mengatur hubungan kewenangan pusat dan daerah secara umum serta dibutuhkan pula berbagai undang-undang lainnya yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Hubungan kewenangan adalah hubungan antara organ pemerintah daerah, yaitu antara DPRD dengan kepala daerah yang sifatnya satu arah atau dua arah (timbal balik) dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan yang didistribusikan dan didelegasikan dari pemerintah Pusat sebagai urusan otonomi dan pembantuan. Rumusan tersebut mengandung beberapa hal yaitu:[14]
1.      Hubungan kewenangan antara kedua organ pemerintahan daerah (DPRD dengan Kepala Daerah) adalah hubungan dalam rangka menjalankan otonomi dan tugas pembantuan;
2.      Hubungan  kewenangan tersebut dalam rangka menjalankan urusan di bidang administrasi negara (pemerintahan) bukan dalam bidang ketatanegaraan;
3.      Hubungan kewenangan tersebut dapat bersifat sepihak (searah) dan juga dapat bersifat dua pihak (dua arah) atau timbal balik;
4.      Hubungan kewenangan antara kedua organ tersebut tetap dalam kerangka konsep atau prinsip negara kesatuan;
5.      Dari segi kedudukannya, hubungan kewenangan antara DPRD dengan kepala daerah adalah sederajat dan ttidak saling mendominasi satu sama lainnya.

Berdasarkan uraian diatas dapat di simpulkan bahwa, hal mendasar dalam hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang otonomi dan tugas pembantuan.
Bila di telusuri lebih jauh mengenai ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DPRD dan Kepala Daerah di berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945, maka hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah dapat di kelompokkan kedalam beberapa jenis yaitu:
1.      Hubungan Pemilihan; Hubungan pemilihan adalah hubungan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan wewenang DPRD sebagai Wakil Rakyat untuk menyeleksi dan memilih Kepala Daerah sebagai organ yang bertanggung jawab melaksanakan pemerintahan sehari-hari. Hubungan ini bersifat satu pihak (satu arah)
2.      Hubungan Perundang-undangan; Hubungan ini merupakan konsekuensi dari pemerintahan yang berotonomi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan rakyatnya. Hubungan ini bersifat timbal balik (dua arah).
3.      Hubungan Anggaran; Hubungan anggaran yaitu hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan RAPBD dan menetapkan APBD serta perubahan APBD. Hubungan ini juga bersifat timbal balik (dua arah).
4.      Hubungan Pengawasan; hubungan pengawasan yaitu hubungan yang dimiliki oleh anggota DPRD dan DPRD secara kelembagaan terhadap Kepala Daerah sebagai pencerminan dari pemerintahan yang demokratis. Hubungan ini bersifat satu pihak (satu arah).
5.      Hubungan Pertanggung jawaban; Hubungan pertanggung jawaban yaitu suatu instrument untuk melihat, mengevaluasi dan menguji sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu periode tertentu terlaksana atau belum sesuai dengan rencaca dan program yang ditetapkan berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hubungan ini bersifat satu pihak (satu arah).
6.      Hubungan Administrasi; Hubungan administrasi yaitu hubungan dalam hal pengangkatan pejabat birokrasi daerah, misalnya sekretaris daerah dan sekretaris dewan serta pejabat politik seperti wakil kepala daerah (Wakil Gubernur). Hubungan ini bersifat Administratif.

Berdasarkan jenis-jenis hubungan kewenangan tersebut, maka pada prinsipnya,urgensi hubungan antara DPRD dan Eksekutif meliputi hal-hal seperti; Representatif, Anggaran, Pertanggung jawaban, Pengawasan, Pembinaan peraturan, Pembuatan Peraturan Daerah dan Pengangkatan Sekretaris Daerah. 


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan 
 
1.      Mengingat bahwa kedudukan UUD Negara Republik Indonesia 1945 lebih tinggi dari UU/ peraturan perundangan lainnya maka yang menjadi asas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Asas Otonomi dan Asas Pembantuan. Desentralisasi dan Dekonsentrasi bukanlah asas penyelenggaraan pemerintahan dengan alasan, baik desentralisasi maupun dekonsentrasi mengandung pengertian yang hakikatnya merupakan pemencaran kekuasaan; desentralisasi merupakan proses penyerahan kekuasaan atau wewenang dan dekonsentrasi merupakan cara dalam menjalankan sesuatu. 
 
2.      Hubungan kewenangan adalah hubungan antara organ pemerintah daerah, yaitu antara DPRD dengan kepala daerah yang sifatnya satu arah atau dua arah (timbal balik). Hal mendasar dalam hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang otonomi dan tugas pembantuan. urgensi hubungan antara DPRD dan Eksekutif meliputi hal-hal seperti; Representatif, Anggaran, Pertanggung jawaban, Pengawasan, Pembinaan peraturan, Pembuatan Peraturan Daerah dan Pengangkatan Sekretaris Daerah.
B.     Saran 
 
1.      Perlu adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai ukuran atau indikator tertentu dalam penyelenggaraan/pelaksanaan suatu urusan pemerintahan agar dapat dilakukan dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan.
2.       Perlu adanya Publikasi dan Transparansi pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada masyarakat demi tercapainya Good Governance.


* Dipresentasikan pada mata kuliah Hubungan Pusat & Daerah yang diampuh oleh Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum - Joko Setiono, S.H., M.Hum


DAFTAR PUSTAKA


Basah Sjachran, 1986, Tiga Tulisan tentang Hukum, Armico, Bandung.
Busroh Abu Daud, 1985, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Fauzan Muhammad, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah: Kajian tentang Hubungan Keuangan anatra Pusat dan Daerah, diterbitkan atas kerjasama PKHKD FH UNSOED dengan UII Press.
Manan Bagir,1994, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Manan Bagir, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah; Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, PT. Alumni, Bandung.
Muslimin Amrah, 1982, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung.
M.Situmorang Victor,1994 , Hukum Administrasi Pemerintahan di Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
Syafruddin Ateng, 1983, Pasang Surut Otonomi Daerah, Orasi Disnatalis UNPAR, Bandung.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang  tentang Pemerintah Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah



[1] Bagir Manan1994, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm. 19
[2] Muhammad Fauzan 2006, Hukum Pemerintahan Daerah: Kajian tentang Hubungan Keuangan anatra Pusat dan Daerah, diterbitkan atas kerjasama PKHKD FH UNSOED dengan UII Press.  hlm. 35
[3] Victor M. Situmorang, 1994, Hukum Administrasi Pemerintahan di Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 33
[4] Amrah Muslimin, 1982, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, hlm. 4
[5] Victor M. Situmorang, Op. Cit., hlm. 38
[6] Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, hlm 10.  
[7] Ibid., hlm 11.  
[8] Ibid., hlm 8-17.
[9] Ibid., hlm. 51
[10] Victor. M Situmorang, Op. Cit., hlm. 60
[11] Sjachran Basah, 1986, Tiga Tulisan tentang Hukum, Armico, Bandung, hlm. 31
[12] Abu Daud Busroh, 1985, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 125
[13] Ateng Syafruddin, 1983, Pasang Surut Otonomi Daerah, Orasi Diesnatalis UNPAR, Bandung, hlm. 18
[14]  Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah; Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, PT. Alumni, Bandung, hlm. 266 

MATERI YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI*


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal namun konstitusi itu masih diartikan secara materiil karena belum tertuang dalam naskah tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pandangan Aristoteles yang membedakan arti politea dan nomoi.[1] Dalam kebudayaan Yunani terkenal pula sebuah pandangan yang berbunyi “Prinsep Legibus Solutus est, Salus Publica Suprema Lex”, yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur negara, oleh karena, ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Namun dalam era kekinian istilah konstitusi lebih dikenal dengan kata constitution (Inggris) yang berarti membentuk, constitutie (Belanda) yang berarti menyusun, constituer (Prancis) yang berarti membentuk.[2] Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitusionalisme” mempunyai makna yang sama, namun penggunaan maupun penerapannya berbeda.
Dalam beberapa pandangan konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang menjadi landasan suatu negara. Pandangan seperti ini dapat dilihat keliru karena khilafan menyamaratakan Undang-Undang Dasar dengan konstitusi. Konstitusi tidak hanya sebatas Undang-Undang Dasar yang begitu sempit dan juga tidak bersifat yuridis semata melainkan terdapat pula sifat sosiologis dan politis. Hal ini dikarenakan paham kodifikasi yang menghendaki seluruh aturan agar tertuang dalam sebuah naskah. Maka akan terlihat dengan jelas bahwa konstitusi tidak hanya sebatas Undang-Undang Dasar jika merujuk pada pandangan Hermann Heller[3] yang membagi konstitusi ke dalam tiga tahapan yakni sebagai berikut:
1.    Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die politische verfassung als geselschaftiche Rechtsverfassung) dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum dan masih merupakan pengertian sosiologis atau politis.
2.    Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai satu kesatuan kaidah hukum, maka konstitusi itu disebut Rechtverfassung.
3.    Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Sedangkan apa yang diartikan K.C. Wheare tentang konstitusi ialah sebagai resultante atau kesepakatan politik lembaga yang berhak menetapkannya sesuai dengan situasi poleksusbud[4]. Sedangkan menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.[5] Jimly Asshiddiqie pun menegaskan bahwa konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaran suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar, dan dapat pula tidak tertulis.[6]
Dalam beberapa pandangan terdapat perbedaan dalam mengartikan konstitusi, namun pada dasarnya konstitusi tidak seharusnya diartikan secara sempit yang hanya tertuangan dalam sebuah naskah tertulis sehingga pahaman kodifikasi mengekang “pola pikir” konstitusi yang begitu luas.
Penyamaan pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar telah dimulai sejak Oliver Cromwell (Lord Protector Republik Inggris 1649-1660) yang menamakan Undang-Undang Dasar sebagai Instrument of Government, yaitu bahwa Undang-Undang Dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah suatu Negara.[7]
            Namun terlepas dari pada itu semua, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, seperti yang tertuang dalam perubahan ke tiga UUD 1945 pasal 1 ayat (3).  Oleh karenanya dibutuhkan suatu landasan hukum yang fundamental. Konstitusi dalam hal ini peraturan dasar dianggap penting bagi suatu Negara sebab terdapat materi-materi muatan asas-asas pokok yang tertulis yang menjadi landasan norma. Dengan ini pula, fokus kajian adalah materi-materi muatan yang terkandung dalam konstitusi sebagai peraturan dasar.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja materi muatan yang dimuat dalam konstitusi Indonesia?
2. Mengapa materi tersebut perlu dimuat dalam konstitusi Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN

A. Materi Pokok Yang Termuat Dalam Konstitusi
       Hakikat keberadaan konstitusi dalam suatu negara menurut pendapat Jimly Asshiddiqie dan hasil kajian Komisi Konstitusi bahwa konstitusi berfungsi sebagai[8]:
1.        Dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara;
2.        Merupakan sumber hukum Negara;
3.        Identitas nasional dan lambang persatuan;
4.        Pelindung HAM dan kebebasan warga Negara;
5.        Pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara;
6.        Pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara dengan warga Negara;
7.        Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara;
8.        Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara;
9.        Pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai center of ceremony;
10.    Pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik, maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi;
11.    Sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform)
Suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar pada dasarnya hanya memuat aturan-aturan pokok, baik berupa prinsip-prinsip hukum maupun berupa norma-norma hukum.
Menurut Miriam Budiardjo berpendapat bahwa setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut[9]:
1.    Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam Negara federal pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya;
2.    Hak Asasi Manusia
3.    Prosedur mengubah undang-undang dasar
4.    Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.
       Menurut Hans Kelsen menyatakan bahwa materi pokok undang-undang dasar atau konstitusi, meliputi[10]:
1.    Preamble;
2.    Determination of the contens of the future statue;
3.    Determination of the administrarives and judicial function;
4.    The “unconstitutional law”
5.    Constitutional prohibitions
6.    Bill of Right
7.    Guarantee of the Constitutions
       J.G. Steenbeek mengemukakan bahwa pada umumnya undang-undang dasar atau konstitusi memuat tiga materi pokok, yaitu[11]:
1.    Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara
2.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamnetal.
3.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
       Untuk menguraikan materi pokok yang diatur oleh konstitusi, kami akan menguraikan berdasarkan pendapat  J.G Steenbeek karena cukup komprehensif untuk menjelaskan materi muatan yang terdapat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu:
1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
     Pasal-pasal yang mengatur adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia terdapat pada: Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A – Pasal 28 J, Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 34 ayat (1).
2.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
Di dalam UUD 1945 susunan ketatanegaraan yang fundamental terdiri dari 8 kelembagaan, yaitu:
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur di dalam Pasal 2;
b.    Dewan Perwakilan Rakyat, diatur di dalam Pasal 19, Pasal 20A ayat (2) – ayat (4), dan Pasal 22B;
c.    Dewan Perwakilan Daerah, diatur di dalam Pasal 22C dan Pasal 22D ayat (5)
d.   Presiden dan Wakil Presiden, diatur di dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 6A dan Pasal 7; dalam kelembagaan ini termasuk juga lembaga Kementerian yang keberadaaannya diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4);
e.    Badan Pemeriksa Keuangan, diatur di dalam Pasal 23E ayat (1) Pasal 23F dan Pasal 23G;
f.      Mahkamah Agung, diatur di dalam Pasal 24 ayat (2) Pasal 24A ayat (2) – ayat (5);
g.    Mahkamah Konstitusi, diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) – ayat (6);
h.    Komisi Yudisial, diatur di dalam Pasal 24 B ayat (2) – ayat (4).\
3.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Pengaturan mengenai pembatasan dan pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara dalam susunan ketatanegaraan yang terdapat dalam UUD 1945:
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B ayat (6) dan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3);
b.    Dewan Perwakilan Rakyat, diatur dalam Pasal 7B ayat (1) – ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 23 ayat (2), Pasal 23E ayat (2), Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (3)
c.    Dewan Perwakilan Daerah, diatur dalam Pasal 22D ayat (1) – ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23E ayat (2) dan Pasal 23F
d.   Presiden, diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7C, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (3). Sedangkan kewenangan menteri diatur di dalam Pasal 17 ayat (3)
e.    Badan Pemeriksa Keuangan, diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) dan ayat (2)
f.      Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 24A ayat (1)
g.    Mahkamah Konstitusi, diatur dalam Pasal 7B ayat (4) dan ayat (5), Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2)
h.    Komisi Yudisial, diatur dalam Pasal 24B ayat (1)
       Selain memuat tiga materi pokok diatas, UUD 1945 juga mengatur hal-hal lainnya, yaitu:
1.        Pembukaan,
2.        Sistem Pemerintahan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1)
3.        Sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ini diatur dalam Pasal 9
4.        Pemerintahan Daerah, ketentuan ini diatur dalam Pasal 9
5.        Pemilihan Umum, ketentuan ini diatur dalam Pasal 22E
6.        Sistem Peradilan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1)
7.        Wilayah Negara, ketentuan ini diatur dalam Pasal 25A
8.         Kewarganegaraan dan Kependudukan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 26
9.        Agama, ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
10.    Pertahanan dan Keamanan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2)
11.    Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) – ayat (5)
12.    Pendidikan dan Kebudayaan, ketentuan tentang Pendidikan diatur dalam pasal 31 ayat (2) – ayat (5). Ketentuan tentang Kebudayaan diatur dalam Pasal 32.
13.    Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ketentuan tentang Bendera diatur dalam Pasal 35. Ketentuan tentang Bahasa diatur dalam Pasal 36. Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Pasal 36A.Ketentuan tentang lagu kebangsaan diatur dalam Pasal 36B. Ketentuan lebih lanjut tentang Bendera, Bahasa, dan Lamabang Negara serta Lagu Kebangsaan diatur dalam Pasal 36 C.
14.    Perubahan UUD, ketentuan ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) – ayat (4)
15.    Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Aturan peralihan terdiri dari 3 (tiga) pasal, sedangkan aturan tambahan terdiri dari 2 pasal.

B. Perlunya Materi Muatan tersebut diatur dalam Konstitusi
            Apabila masing-masing materi muatan tersebut kita kaji bersama, maka kita akan menemukan perlunya  materi muatan tersebut dimuat dalam konstitusi, di bawah ini dijelaskan mengapa materi muatan tersebut perlu di muat dalam konstitusi;
1.      Pengaturan Bentuk Negara
Pengaturan bentuk Negara perlu diatur dalam konstitusi yaitu untuk memperjelas bagaimana bekerjanya Negara, tata hukum dan pengaturan kekuasaan  Negara. Dilihat dari bentuknya Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, penerapannya adalah tidak ada Negara dalam Negara maksudnya adalah Indonesia tidak terdiri dari Negara-negara bagian melainkan Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi. Penegasan pernyataan bentuk Negara Indonesia diatur pula dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah-daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2.      Pengaturan pengakuan dan perlindungan HAM
Kepentingan paling mendasar dari setiap warga Negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[12]Artinya, yang dimaksud sebagai HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.[13]
Oleh karena itu, materi pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan HAM dipandang perlu untuk diatur dalam konstitusi karena mengenai pengakuan dan perlindungan HAM merupakan hal dasar yang harus ada dalam konstitusi (tata hukum), agar mempunyai legitimasi yang kuat sehingga dalam penerapan perlindungan terhadap HAM mempunyai dasar hukum yang kuat.
Pasal-pasal tentang hak asasi manusia itu sendiri, terutama yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, pada pokoknya berasal dari rumusan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat dalam satu kontinum[14]. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistim hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya[15]. Hal tersebut sesuai dengan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 di dalam konsideren “Menimbang” menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen Internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.[16] Oleh karena HAM diatur dikarenakan mengikuti konvensi HAM international yang juga disepakati oleh Indonesia dan harus diatur dalam konstitusi sebab harus menjadi aturan dasar dalam perlindungan HAM. Untuk itulah dalam perubahan undang-undang perlu dimasukannya aturan mengenai konvensi HAM internasional dalam konstitusi indonesia.
3. Pengaturan struktur negara disertai pembagian dan pembatasan kekuasaannya
Mengenai pengaturan materi struktur Negara beserta pembatasan dan pembagian kekuasaan bertujuan agar memperjelas struktur organisasi Negara beserta tugas pokok dan fungsi lembaga-lembaga yang terdapat dalam struktur Negara tersebut, selain itu pembagian dan pemisahan kekuasaan juga perlu agar tidak terjadinya overlapping (tumpang tindih kekuasaan). Selain itu sesuai dengan ide atau gagasan dari Montesquieu mengajarkan dalam suatu negara harus ada pemisahan kekuasaan antar satu dengan kekuasaan yang lain (Separation of Power).


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1.    Materi muatan konstitusi pada umumnya, yaitu
a.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan secara fundamental,
b.    Ditetapkannya pula hubungan kewenangan antara susunan ketatanegaraan secara fundamental,
c.    Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.    Perlunya materi muatan diatur dalam konstitusi dikarenakan materi muatan tersebut sangat fudamental, yang mengatur hal-hal dasar misalnya, pengaturan bentuk Negara, memperjelas bagaimana bekerjanya Negara, tata hukum dan pengaturan kekuasaan Negara. Selanjutnya pengaturan mengenai Perlindungan HAM, karena Kepentingan paling mendasar dari setiap warga Negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. serta adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk memperjelas struktur organisasi Negara beserta tugas pokok dan fungsi serta kewenangan lembaga-lembaga agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih kekuasaan).

 * Dipresentasikan oleh Hasnia, Yan Fathahillah Purnama, Andryka Syayed Achmad Assagaf, Zulkarnain B. Hakim, Masri Adam, Diyah Watoeti Astarina & Hendry Lucter P pada mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi yang diampuh oleh Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D - Sardjuki, S.H., M.H. - Andi Sandy, S.H., LL.M
  
DAFTAR PUSTAKA

Asshidiqqie, Jimly, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta.

______,2008, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Konstitusi dan Hak Asasi           Manusia, Jakarta.

Bachr, Peter, Pieter van Dijk, Adnan Buyung Nasution, dkk, (eds.), 2001,                                      Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta, Yayasan                   Obor Indonesia.

Fadjar, Abdul Mukhtie, 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,           Konstitusi Pers, Jakarta.

Handoyo, B. Hestu Cipto, Hukum Tata Negara Indonesia,  Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil, 2008, Hukum Tata Negara Republik Indonesia Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini, Rineka Cipta, Jakarta.

Ismatullah, Dedi dan Beni Ahmad Saebani, 2009, Hukum Tata Negara Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan Di Negara Republik Indonesia, Pustaka Setia, Jakarta.

Mahfud MD, 1999, Hukum dan Pilar – Pilar Demokrasi,Gama Media,    Yogyakarta.

______, 2009, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu,

Romi, Urgensi Eksistensi Konstitusi dan Materi Muatan Undang-Undang Dasar    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Universitas Mahaputera Mohammad Yamin, Padang.

Satya Arinanto, 2003, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta, Pusat Studi HTN FHUI.

Thaib Dahlan dan Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, 2008, Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wade and Philips, G. Godfrey, Constitutional Law, An Outline of the Law and       Practice of the Constitutional, Including Central and Local Goverment,     the Citizen and the state and administrative. Seventh ed, by E.C.S. Wade            and A.W. Bradley, London, Longmans, 1965.

Wheare, K.C, 1991, Konstitusi – Konstitusi Modern, Oxford University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi     Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan    Hak Asasi Manusia





[1] C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hal. 54.
[2] Dedi Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Tata Negara Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan Di Negara Republik Indonesia, Pustaka Setia, Jakarta, 2009, hal. 227.
[3] C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, hal. 56.
[4] Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu, 2009
[5] Wade and Philips, G. Godfrey, Constitutional Law, An Outline of the Law and Practice of the Constitutional, Including Central and Local Goverment, the Citizen and the state and administrative. Seventh ed, by E.C.S. Wade and A.W. Bradley, London, Longmans, 1965.
[6] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme, Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hlm 16.
[7] Lihat, C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, hal, 57, dan lihat pula Dedi Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani, hal. 230.
[8] Romi, Urgensi Eksistensi Konstitusi dan Materi Muatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Universitas Mahaputera Mohammad Yamin, Padang, hal. 7
   [9] Ibid., hal. 8
  [10] Ibid., hal. 9
[11] Ibid., hal. 9
   [12] Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
 [13]Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2008, hal.6
   [14] Lihat Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta, Pusat Studi HTN FHUI, 2003, hal. 21-30.
[15]  Baca Peter Bachr, Pieter van Dijk, Adnan Buyung Nasution, dkk, (eds.), Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2001.
[16] Handoyo, B. Hestu Cipto, Hukum Tata Negara Indonesia,  Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009